RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI BAB VI-IX
TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MUTHIA
RATUZZAHRAH
NPM : 17214658
KELAS : 3EA30
Bab VI
Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
·
Menolong
diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
·
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a.
Rapat
anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Rapat
Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
Mempunyai
kemampuan berusaha
·
Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan
nasihat-nasihatnya.
·
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
·
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin
dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Adalah sistem
sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha,
kerajinan, dan industri.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Bussiness
function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari
suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi
yang baik.
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC)
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta
sudut pandang anggota.
·
Intensitas
kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 :
• Koperasi
Desa
• Koperasi
Pertanian
• Koperasi
Peternakan
• Koperasi
Perikanan
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi
Simpan Pinjam
• Koperasi
Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992 :
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
·
Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untukanggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
·
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
o Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
o Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
o Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
o Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
o Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
o Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
·
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
o Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
o Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
o Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi pemakaian
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi :
1.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap
anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari
perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri
(berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui
pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi
yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat
menunjang (promotional relationship).
Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya
jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
o
Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan
ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti
luas;
o
Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi
perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil)
para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi
koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
a)
Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan
kerja padanya disebut koperasi produksi.
b)
Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para
anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
c)
Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari
para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17) :
1)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2)
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk
Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959) :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
·
Koperasi
Primer
Merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
·
Koperasi
Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
§ Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
§ Organisasi
Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
§ Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
o Pelayanan
yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
o Pelayanan
lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
Prinsip dalam Permodalan Koperasi
¨ Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap
berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang
dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku 1 anggota 1 suara.
¨ Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang
bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
¨ Balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
¨ Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai
usahanya secara efisien.
¨ Usaha-usaha koperasi harus dapat membantu pembentukan
modal baru.
Permodalan
Koperasi
¨ Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 41, bahwa :
Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota dan
masyarakat.
Sedangkan modal
pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, sumber lainnya yang
sah.
Modal
Sendiri
¨ SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992)
¨ SIMPANAN WAJIB
Adalah
sejumlah simpanan tertentu yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. (lihat pasal 42)
¨ DANA CADANGAN
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana
ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila
koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : membayar hutang-hutang, kerugian,
biaya-biaya penyelesaian, dll.
¨ HIBAH
Adalah
suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota
maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
Modal
Pinjaman
Bersumber dari :
- Anggota
- Koperasi lain/atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
Ex:
Pemberian saham kpd koperasi dari pershn PT.
Persyaratan
menerbitkan Obligasi
§ Modal disetor Rp200 jt
§ Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut
memperoleh laba
§ Laporan keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara
utk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa
syarat untuk tahun terakhir.
§ Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia ttg jumlah
obligasi yg dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Penerbitan Obligasi perlu melibatkan beberapa unsur
·
Pemodal
(perorangan/lembaga)
·
Penerbitan
prospektus (informasi perusahaan)
- Penjamin emisi efek yaitu lembaga perantara emisi yang akan
menjamin penjualan obligasi/efek
- Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang
diberi kepercayaan utk mewakili kepentingan para pemegang obligasi
- Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali
pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten ingkar janji.
Pemupukan Modal dari Penyertaan Modal
MODAL VENTURA
§ Bentuk penyertaan modal dimana setelah selang waktu
yang telah ditentukan (10 th), modal harus ditarik kembali oleh pemilik modal.
§ Dalam koperasi penyertaan modal pada dasarnya adalah
investasi dan pemilikinya harus diberi bukti dalam bentuk saham
- Pemilik modal ventura tdk mempunyai hak suara, tetapi jika koperasi
bubar, berhak menerima dividen terlebih dahulu.
- Pemberian keleluasaan tanpa batas kpd modal penyertaan bisa membahayakan, dilain pihak kalau terlalu membatasi akan memperkecil ruang masuknya modal penyertaan.
Penyisihan
Laba BUMN/BUMD
¨ Sumber lain modal koperasi :
Dana
penyisihan 1-5% dari laba BUMN/BUMD (SK Menteri Keuangan 1989) tentang
Pembinaan SME dan Koperasi. Untuk pengadaan bahan baku dan modal usaha.
¨ Penggunaan dana :
a. Diklat koperasi primer (+pinjaman lunak)
b. Investasi yang bermanfaat bagi penguatan modal
koperasi primer
c. Sebagai dana jaminan (guarantee fund)
d. Pembelian saham perusahaan swasta
e. Pemasaran dan promosi hasil produksi.
Perbedaan
Saham Koperasi dengan PT
¨ Saham koperasi tidak boleh diperjual belikan (tidak
dapat dipakai untuk investasi spekulatif)
¨ Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal saham
¨ Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau
pembayaran uang di muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi .
Dana
Cadangan
Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana Cadangan Dilihat dari Fungsinya :
¨ Valuation Reserve : cadangan untuk penyusutan,
keusangan, dan pinjaman macet.
¨ Capital Reserve, dipupuk dengan 2 cara :
a. Menahan net margin dari usaha
b. Penahanan modal
Dana cadangan ini digunakan untuk :
1) Memenuhi kewajiban tertentu (mis : membayar hipotek)
2) Meningkatkan jmlh modal operasi atau memperbaiki ratio
Current Assets : Current Liabilities
3) Sebagai jaminan bagi kemungkinan kerugian di masa dating
4) Untuk perluasan usaha.
Dana Cadangan dilihat dari cara pembentukannya :
¨ Cadangan Kolektif (Collective Reserve)
Cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota,
dipotong dari SHU untuk cadangan
¨ Cadangan Individual (Individual Reserve)
Cadangan yg dapat dibagi-bagikan kepada anggota, jika
kelak koperasi dibagikan.
BAB IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna
akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota
akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
· Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi
Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya, yaitu:
·
Adanya tekanan persaingan dari anggota
lain (terutama organisasi non koperasi).
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
dinus.ac.id/repository/docs/ajar/MJ307-012007-983-8.ppt

Komentar
Posting Komentar