RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI BAB I – V
TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MUTHIA
RATUZZAHRAH
NPM : 17214658
KELAS : 3EA30
BAB I
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi
terbagi menjadi tiga, yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis,
dan konsep koperasi negara berkembang.
1.
Konsep Koperasi Barat
·
Koperasi merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Unsur-unsur Positif Dalam Konsep
Koperasi Barat :
a. Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan
menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan kepada cadangan koperasi
·
Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan
horizontal.
·
Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a. Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
·
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
·
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta
merupakan pengawasan dari pendidikan.
·
Peran penting lain
koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupa-kan sub sistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sis-tem sosial-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi
karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan
koperasinya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasinya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA KOPERASI BARAT
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang
di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu
liberalisme/kapitalisme,
sosialisme dan yang tidak termasuk liberalisme dan sosialisme.
Implementasi dari
masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Seperti ideologi pancasila dan sistem
perekonomian yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan
misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi
dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
Hubungan masig-masing ideologi, sistem
perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
2. Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran
yaitu aliran Yardstick, aliran sosialis dan aliran
persemakmuran (commonwealth).
Peran Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
|
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara berideologi kapita-lis
atau bersistem ekonomi liberal
|
Koperasi berperan sebagai suatu alat
pengukur, pe-nyeimbang,
penetral dan pengoreksi dampak nega-tif yang ditimbulkan oleh sistem
ekonomi liberal (ka-pitalisme)
|
Hubungan gerakan kope-rasi dengan pemerintah bersifat netral,
dimana pe-merintah tidak campur ta-ngan terhadap jatuh ba-ngunnya organisasi kope-rasi di masyarakat.
|
Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara
eropa timur dan rusia.
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai ma-syarakat
yang sosialis yang bercoral
kolektif
|
Koperasi merupakan alat pemerintah
dan menjadi bawahan pemerintah. De-ngan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
Persemakmuran
(Commonwealth) |
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur per-ekonomian
masyarakat.
|
Hubungan koperasi de-ngan pemerintah bersifat kemitraan.
Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut
mengembangkan koperasi di tengah-tengah
masyara-kat.
|
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
a. Tahun 1844, koperasi modern lahir di
kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya
penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu
memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b. Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c. Tahun 1876 koperasi ini melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d. Tahun 1870 koperasi tersebut membuka
usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e. The Women Cooperative Guild (1833) yang
memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai
konsumen
f. Tahun 1919
mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi
pertama) di Manchester
g. Revolusi industri juga mendorong
pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk
mampu menghadapi serangan revolusi Inggris,
Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin
modern yang mengakibatkan pengangguran.
Disamping di negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang
dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan
Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance)
dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah
gerakan internasional.
2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Tahun
|
Peristiwa
Penting
|
16 Des 1895
|
Indonesia
telah mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah
colonial Belanda) Purwo-kerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der
inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden
Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwo-kerto dkk yang mendapat dukungan
penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
|
1896
|
Setelah
Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode
menyediakan kope-rasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen
dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu
mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga
simpan pinjam petani dalam bentuk bu-kan uang.
|
1915
|
Indonesia
mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de
Cooperative Vereninging”.
|
1920
|
Diadakan
Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk me-nyelidiki
apakah koperasi ber-manfaat
di Indonesia
|
1921
|
Pada
bulan September hasil penye-lidikan diserahkan
pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki
perekonomian rakyat
|
1927
|
Dikeluarkannya
Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu se-buah
peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi-putera.
|
1930
|
Didirikan
Jawatan Koperasi yang di-pimpin
Prof. JH Boeke
|
1947
|
Diselenggarakan
kongres gerakan ko-perasi
se Jawa di Tasikmalaya dan di-bentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan men-jadikan
12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendi-dikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
|
1960
|
Pemerintah
mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelak-sananya.
|
1961
|
Diselenggarakan
Munaskop (Musya-warah
Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi
terpimpin dan ekonomi terpimpin.
|
1965
|
Pemerintah
mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta yang merupa-kan pengambilalihan koperasi oleh
kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru
|
1967
|
Dikeluarkannya
UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan
pada 1 Desember 1967
|
1992
|
Dikeluarkannya
UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992
tentang Per-koperasian.
|
1995
|
Dikeluarkannya
PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan
juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
|
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
KOPERASI,
GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
•
Koperasi, mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
o
Fungsi Sosial
o
Fungsi Ekonomi
o
Fungsi Politik
o
Fungsi Etika
•
Gotong Royong. Menurut
Mubyarto, gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
•
Tolong Menolong.
Menurut Mubyarto, tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
B. PENGERTIAN KOPERASI
o
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
o
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
o
Definisi P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
o
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
o
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
o
Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
5 UNSUR KOPERASI INDONESIA :
•
Koperasi adalah Badan Usaha
(Business Enterprise)
•
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum
koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
•
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
•
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a)
Prinsip Munkner
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
o
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
o
Pendidikan anggota
b)
Prinsip
Rochdale
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
o Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o
Netral terhadap politik dan agama
c)
Prinsip
Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d)
Prinsip Herman
Schulze
o
Swadaya
o
Daerah kerja tak terbatas
o
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
o
Tanggung jawab anggota terbatas
o
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
o
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
e) Prinsip ICA (International
Cooperatif Alliance)
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
o
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
o SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
o Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
NO. 12/1967
o
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
o
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
o
Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
o
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
o Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
NO. 25 / 1992
o
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
o
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
o
Kemandirian
o
Pendidikan perkoperasian
o
Kerjasama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI
KOPERASI
A.
PENGERTIAN
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat
kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama
pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran
serta Prinsip-prinsip koperasi.
o
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
o
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
o
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) :
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan
sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
o
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e.
Kemandirian
2.
Dalam mengembangkan koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Pendidikan perkoperasian
b.
Kerjasama antar koperasi
B.
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam
keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan. AM. Maslow yang menyebutkan bahwa
" Setiap Manusia
Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang " :
1)
Kebutuhan Fisik
2)
Kebutuhan Rasa Aman
3)
Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4)
Kebutuhan Penghargaan
5)
Kebutuhan Aktualisasi Diri
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi
dua, yaitu kebutuhan fisik dan kebutuhan rohani.
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat
tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan /
Tiga Wajah, yaitu :
1.
Koperasi sebagai lembaga organisasi
ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
a) Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kepentingan anggotanya
b) Memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
c)
Dikelola secara layak, efisien,
sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh
anggotanya.
d) Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya,
akuntansi-nya dan sebagainya.
2.
Koperasi sebagai lembaga organisasi
kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
a)
Keanggotaan bersifat terbuka, tidak
diskriminatif
b)
Pengelolaan bersifat terbuka terhadap
anggotanya sebagai pemilik koperasi
c)
Perlakuan yang adil terhadap anggotanya
sesuai hak dan kewajiban-nya
d)
Adanya suatu wadah/forum untuk menampung
aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
e) Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3.
Koperasi sebagai lembaga organisasi
pendidikan, artinya koperasi harus :
a) Merupakan tempat pendidikan idiologi
koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
b Melaksanakan kegiatan khusus yang
berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
c) Memberikan kesempatan (promosi) kepada
anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada
di koperasi.
d)
Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.
Sebagai organisasi
koperasi yang bergerak dibidang usaha, guna memuaskan kepentingan anggotanya,
koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi, yaitu :
1.
Adanya orang/subyek hukum pendukung hak
dan kewajiban
2.
Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.
Adanya harta kekayaan yang
terpisah/equity (permodalan)
4.
Adanya kegiatan
5.
Adanya aturan main berdasarkan prinsip
koperasi
C.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi
jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi
yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan
yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan lain.
D.
PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasi-an, bahwa perangkat organisasi terdiri
dari :
1.
RAPAT
ANGGOTA (RA)
2.
PENGURUS
3.
PENGAWAS
Ketiga
perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer
merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi
organisasi.
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
A.
TUJUAN KOPERASI
o
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
o
UU No. 25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
· Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
B.
FUNGSI KOPERASI (UU
No.25 Tahun 1992) :
1) Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4) Untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C. MACAM-MACAM KOPERASI
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1)
Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan
anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas
yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil
usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap
anggota. Contohnya adalah KPRI.
2)
Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu
koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan
diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3)
Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam
atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang
untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia
karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan
karakter orang Indonesia.
D.
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
1.
Status dan motif anggota koperasi
o Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
o Owners : menanamkan modal
investasi
o Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
o Kriteria minimal anggota koperasi
o Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income reguler yang pasti
Konsepsi
Keanggotaan Koperasi
2.
Bidang usaha (bisnis)
o Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
o Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
o Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Permodalan Koperasi
o UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
o Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
o Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Alternatif
Pemenuhan Modal
¢ Prinsip alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
¢ Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero),
dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
¢ Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
4.
Manajemen Koperasi
5.
Organisasi Koperasi
6.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
BAB V
SISA HASIL
USAHA
A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar :
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN
SHU
• Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota
dengan model matematika
(
Va x JUA )
+ ( Sa x JMA )
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
DAFTAR PUSTAKA





Komentar
Posting Komentar