RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI BAB I – V



TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI






 

NAMA      :         MUTHIA RATUZZAHRAH
NPM          :         17214658
KELAS      :         3EA30













BAB I
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI



A.  KONSEP KOPERASI
            Konsep koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang.

1.      Konsep Koperasi Barat
·         Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·         Unsur-unsur Positif Dalam Konsep Koperasi Barat :
a.    Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi

·         Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.

·         Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.    Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
·         Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
·         Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut  menentukan kebijakan publik, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.

·         Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupa-kan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sis-tem sosial-komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·         Konsep Sosialis : tujuan koperasinya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasinya untuk  meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


B.   LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI BARAT
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu liberalisme/kapitalisme, sosialisme dan yang tidak termasuk liberalisme dan sosialisme.
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Seperti ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi



Hubungan masig-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


2.      Aliran Koperasi
            Paul Hubert  Casselman  membaginya  menjadi  3  aliran  yaitu  aliran Yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran (commonwealth).

Aliran Koperasi
Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara berideologi kapita-lis atau bersistem ekonomi liberal
Koperasi berperan sebagai suatu alat pengukur, pe-nyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak nega-tif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (ka-pitalisme)
Hubungan gerakan kope-rasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pe-merintah tidak campur ta-ngan terhadap jatuh ba-ngunnya organisasi kope-rasi di masyarakat.
Sosialis        
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia.
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai ma-syarakat yang sosialis yang bercoral kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. De-ngan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur per-ekonomian masyarakat.
Hubungan koperasi de-ngan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyara-kat.


C.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
a.     Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.

b. Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.

c.  Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.

d.  Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.

e.   The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen

f.    Tahun 1919 mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester

g.  Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan pengangguran.

            Disamping di negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.

Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.

2.                  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Tahun
Peristiwa Penting
16 Des 1895
Indonesia telah mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwo-kerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwo-kerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
1896
Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan kope-rasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bu-kan uang.
1915
Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk me-nyelidiki apakah koperasi ber-manfaat di Indonesia
1921
Pada bulan September hasil penye-lidikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat
1927
Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu se-buah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi-putera.
1930
Didirikan Jawatan Koperasi yang di-pimpin Prof. JH Boeke
1947
Diselenggarakan kongres gerakan ko-perasi se Jawa di Tasikmalaya dan di-bentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan men-jadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendi-dikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
1960
Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelak-sananya.
1961
Diselenggarakan Munaskop (Musya-warah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupa-kan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru
1967
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
1992
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Per-koperasian.
1995
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.










BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.    KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
         Koperasi, mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
o   Fungsi Sosial
o   Fungsi Ekonomi
o   Fungsi Politik
o   Fungsi Etika
         Gotong Royong. Menurut Mubyarto, gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
         Tolong Menolong. Menurut Mubyarto, tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


B.     PENGERTIAN KOPERASI
o   Definisi ILO (International Labour Organization)
 Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

o   Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

o   Definisi P.J.V. Dooren
        There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

o   Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

o   Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

o   Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 UNSUR KOPERASI INDONESIA :
         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
         Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
        Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

C.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a)      Prinsip Munkner
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
o   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

b)     Prinsip Rochdale
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
o Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

c)      Prinsip Raiffeisen
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d)     Prinsip Herman Schulze
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e)      Prinsip ICA (International Cooperatif Alliance)
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f)       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU NO. 12/1967
o   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
o  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
o   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o   Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

g)     Prinsip Koperasi Indonesia versi UU NO. 25 / 1992
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi











BAB III
ORGANISASI KOPERASI


A.    PENGERTIAN ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu  yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

o   LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

o   TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

o   FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) :
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota   pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

o   PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian

2.      Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.      Pendidikan perkoperasian
b.      Kerjasama antar koperasi


B.     APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan. AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang " :
1)      Kebutuhan Fisik
2)      Kebutuhan Rasa Aman
3)      Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4)      Kebutuhan Penghargaan
5)      Kebutuhan Aktualisasi Diri

Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu kebutuhan fisik dan kebutuhan rohani.

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah, yaitu :
1.      Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
a)     Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya

b)  Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

c)      Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.

d)   Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntansi-nya dan sebagainya.

2.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
a)      Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif

b)     Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi 

c)      Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajiban-nya

d)     Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan

e)   Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :  
a) Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis  bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan

c) Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.

d)     Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha, guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi, yaitu :
1.      Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2.      Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.      Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.      Adanya kegiatan
5.      Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi


C.     STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.


D.    PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasi-an, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1.      RAPAT ANGGOTA (RA)
2.      PENGURUS
3.      PENGAWAS

Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.












BAB IV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


A.    TUJUAN KOPERASI
o   Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

o   UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


B.     FUNGSI KOPERASI  (UU No.25 Tahun 1992) :
1) Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2)     Untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3) Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4) Untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    MACAM-MACAM KOPERASI

Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1)      Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI.

2)      Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.

3)      Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

D.    Key success factors kegiatan usaha koperasi :

1.      Status dan motif anggota koperasi
o   Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
o   Owners : menanamkan modal investasi
o   Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o   Kriteria minimal anggota koperasi
o   Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income reguler yang pasti


Konsepsi Keanggotaan Koperasi

 




2.      Bidang usaha (bisnis)
o Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

o  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

o       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


3.      Permodalan Koperasi
o   UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

o   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

o      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.



Model Konsep Skematis Modal Koperasi

 




Alternatif Pemenuhan Modal
¢  Prinsip alokasi flow permodalan :
-  Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
 Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

¢  Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

¢  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.


4.      Manajemen Koperasi

5.      Organisasi Koperasi

6.      Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)












BAB V
SISA HASIL USAHA


A.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


B.     INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.   Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar :
      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

   Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

       Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU
     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHU=          Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     =          Jasa Usaha Anggota
JMA    =          Jasa Modal Anggota   
           

SHU per anggota dengan model matematika

 
 ( Va JUA ) + ( Sa x JMA )
               VUK                 TMS

Dimana :
SHU Pa                =          Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                   =         Jasa Usaha Anggota
JMA                  =         Jasa Modal Anggota
VA                     =        Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                    =         Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                      =         Jumlah simpanan anggota
TMS                  =         Modal sendiri total (simpanan anggota total)


D.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI  
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai













DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model Etika dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika, dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen SDM dan Keuangan

Makalah BAB VI