Makalah BAB V
TUGAS MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
Makalah Warga Negara Dan Negara
Disusun Oleh : Muthia Ratuzzahrah
Kelas : 1EA35
NPM : 17214658
MANAJEMEN
Universitas Gunadarma
2014/ 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah melengkapi dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita semua. Alhamdulillah penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “WARGA NEGARA DAN NEGARA” untuk
memenuhi tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan
dalam makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan
dan dukungan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin
berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung. Mengingat kemampuan
penulis yang sangat terbatas maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah
ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan
kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan
datang dan bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang…………………………………………………………………………………………………………….
1.2
Maksud dan Tujuan……………………………………………………………………………………………………..
1.3
Rumusan Masalah……………………………………………………………………………………………………….
1.4
Metode Penulisan………………………………………………………………………………………………………..
BAB II :
ISI
2.1
Teori Dari Berbagai Sumber…………………………………………………………………………………………
2.2
Studi
Kasus………………………………………………………………………………………………………………..
2.3
Pembahasan………………………………………………………………………………………………………………
BAB
III : PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia
berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui pengertian warga negara dan negara, mengetahui teori-teori
negara dan hukum negara serta menghargai peranan warga negara indonesia .
1.3 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka
dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
- Apa pengertian warga negara
dan negara
- Bagaimana hubungan warga
negara dan negara
- Kasus tentang warga negara
- Apa saja hukum-hukum yang
mengatur tentang warga negara
1.4 Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini
adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam
penyusunan makalah ini
BAB II
ISI
2.1 Teori
Dari Berbagai Sumber
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa
asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
2.2 Studi
Kasus
Contoh
Kasus Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran
Kemerdekaan
kini punya makna baru bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya
merdeka sebagai warga negara, tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan
sang bunda, tanpa perlu secarik kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli lalu mungkin merupakan moment yang
sangat penting bagi wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing, dengan
disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh DPR, menggantikan UU
Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia pelaku pernikahan
campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan pengesahan itu pun
langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak? Setelah lebih dari 47 tahun wanita
pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan
itu terikat dalam berbagai peraturan yang ironis, kini akhirnya mereka bisa
bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang selalu
’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum di negeri sendiri. Beban dan tekanan
psikologis, yang harus mereka tanggung bertahun-tahun dan telah menelan banyak
korban, pun kini sedikit bisa terangkat.
Seperti yang diketahui, bahwa dibawah UU
Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku perkawinan campuran, dan
anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu, memiliki banyak keterbatasan dan
kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari bidang hukum, sosial, budaya dan
ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan permasalahan tersendiri, dimana kebebasan
seseorang untuk memiliki hak untuk mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi
terkotak-kotak lantaran pembatasan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya
Birokrasi Keimigrasian
Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang
menikah dengan pria asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga
Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika
Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu pelik mulai dari
kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian, soal
administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing, perihal
peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses terhadap
fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga kekerasan dalam
rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak heran, saat ada
wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke sana ke mari tanpa
mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya
akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan
No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut
asas ius sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir
dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang
ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya
bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya keluarga
kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil perkawinan
tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk gelap, dan akan kena
deportasi.
Sulit
Jadi WNI
Menyinggung tentang kemerdekaan hak asuh anak juga
diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal dengan Bertha. Ibu dari
Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai dari proses pernikahan
dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus 2001 silam permasalahan
tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat waktu mau menikah 5
tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang menurut saya tidak terlalu
sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari pejabat pemerintahan yang
berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk mengikuti prosedur yang
sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak selebritis ini.
Pengalaman yang tidak mengenakkan ini jelas saja
mengganggu pribadinya, meskipun untuk memutuskan menikah dengan pria asing
sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab dan akibat yang akan muncul. Bahkan
setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei 2003 langsung dibuatkan akte, tapi
nyatanya ia harus melaporkan juga ke imigrasi lantaran salah satu orang tuanya
berbeda kebangsaan karena selama 8 bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael
belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang
karena keterlambatan selama 8 bulan saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar.
Tapi pegawai lainnya ada yang bilang hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai
surat perijinan selesai. Dengan begitu saya berpikir berapa yang musti saya
bayar untuk menebus keterlambatan pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya
membayar 30 juta pada pihak Imigrasi. Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar
Bertha.
Setelah mendapatkan KITAS dari Imigrasi, akhirnya
anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas lega, lantaran surat penting
kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya saja setiap tahunnya Bertha
harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama setahun kedepan.
2.3 Pembahasan
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena
keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan
ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat
memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai
kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat
penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang
berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk
paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar
pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat
monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik
tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat
mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada
di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Warga
Negara
•Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
•Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
•Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
Penduduk
•Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan
ruang tertentu.
Jadi
penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota
dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah
tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota
masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27
(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30
(1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31
(1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27
(1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 30
(1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar